Miris | Diduga Oknum Hakim PN Sidoarjo Terima Suap,Tersangka Diputus Bebas Murni Ada Apa..?

Editor: bos ibnu author photo


Sidoarjo,- Komnas LP-KPK Pusat Ketua Umum Eksikutif Amiru S.Piola S.H menyelesaikan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, terkait Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibebaskan. Mempelajari Nomor Perkara Nomor : 625/Pid.Sus/2023/PN Sda, Tanggal Register 05 Oktober 2023, bahwa Tersangka Sohail Ahmad Bin Shamim Ahmad Divonis Bebas Murni.


Pernyataan Ketua Umum Komnas LP-KPK Pusat Amirul S.Piola S.H melalui wakil sekretaris jenderal Amri Piliang diduga Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur Vonis Bebas Tersangka tidak terlibat Miris hanya membantu membelikan Ticket Pesawat menuju Saudi Arabia. Pada media ini tanggal 04/04/2024.


Kemudian Amri Piliang selaku Wakil Sekjend Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Pusat mengatakan, Dia berperan aktif mengawal Kasus tersebut. "Amri Piliang sangat menyesalkan keputusan Hakim atas tersebut, Amri orang terlibat langsung dalam Pencegahan di Bandara International Juanda pada 28 Januari 2023 tahun lalu." Katanya 


"Lebih lanjut Amri Piliang menurutnya putusan tersebut tidak sewajarnya dibandingkan berdasarkan Dugaan Gratifikasi dari dana sebesar Rp.17.998.506.394,88,- yang telah di Blockir dari 16 Rekening Bank untuk diamankan Penyidik Polda Jawa Timur. "Pengakuan pada Conferensi Pers di Gedung Rupatama Polda Jatim Selasa 13 Juni 2023 Pukul 13:00 yang disiarkan secara Live yang dihadiri oleh Kemnaker RI, BP2MI," disaksikan Komnas LP-KPK. Ucapnya 


"Menurut hemat Amri, bahwa Sohail ini adalah kaki tangan Agen Asing seperti Tamkeen dan Arco yang selalu menerima Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang Non Prosedural/ilegal. Kemudian Sohail juga berperan sebagai juru bayar di Indonesia, setelah PMI dinyatakan Fit Medical Check Up, dan Selanjutnya Sohail yang memesankan ticket Keberangkatan TKI dari Surabaya sampai ke tujuan Jeddah Saudi Arabia." Terangnya 


"Masih Amri biasanya Sohail ini sering memberangkatkan TKI melalui Bandara Soekarno-Hatta, Sebab sudah terdeteksi maka mencari cara licik Sohail untuk mengalihkannya ke Bamdara Juanda dan berhasil digagalkan oleh Binwasnaker Kemnaker RI". Bebernya 


"Sayangnya keterlibatan Sohail adalah bagian dari Jaringan Sindikat Mafia International Perdagangan Orang yang menjadi Pemeran utama / Tokoh Central Perwakilan Agency Asing di Indonesia, bukti-bukti Ticket, Boarding Pass dikantongi oleh Saksi Korban. dan juga keterangan para Tersangka lainnya, menurut Amri sangat tidak mungkin bisa terbebas dari jeratan hukum, tanpa ada transaksional belaka dengan Hakim PN dan ini yang sangat mengecewakan ini," tegasnya Amri.


"Ketum Komnas LP-KPK Minta kepada Jaksa Penuntut Umum JPU segera melakukan Banding sampai Kasasi dan PK atas Perkara yang telah di Putusan Hakim PN Sidoarjo hari ini Kamis 4/4/24. padahal tuntutan Jaksa 6 Tahun Pencara. namun Majelis Hakim vonis Bebas Murni, ini Patut diduga Kuat adanya indikator Suap karena menjelang Hari Raya Idul Fitri sehingga Hakim memutuskan Bebas Murni."


Amri desak Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan Banding atau Kasasi, demi terwujudnya Keadilan. Harapannya tidak sampai Aparat Penegak Hukum semuanya bisa di beli. "Jalan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan tumpul kebawah tajam keatas. motto ketua Mahkamah Agung MA RI."pungkas [Rilis]

Share:
Komentar

Berita Terkini