INDONESIANEWS, Aceh Besar,- Kepolisian Resort (Polres) Aceh Besar berhasil mengamankan sebanyak 204.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari 1 unit Mobil Daihatsu Pick Up saat razia di Jalan lintas Medan-Banda Aceh Desa Rabo Kecamatan Seulimeum, Kamis malam (14/11/2024).
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi S.I.K., mengatakan dari hasil giat razia tersebut Sat Reskrim Polres Aceh Besar beserta Personil lainnya berhasil mengamankan 1 unit Mobil Daihatsu Pick Up yang mengangkut 204.800 batang rokok ilegal dengan 2 (dua) orang tersangka An. MY dan JD yang keduanya merupakan warga Kabupaten Bireun.
Adapun rokok ilegal yang diamankan merupakan dari berbagai merk antara lain Rokok merek Hummer sebanyak 794 slop dan Rokok merek Salmon sebanyak 230 slop dengan keseluruhan berjumlah 1024 slop.
Selanjutnya Barang bukti bersama dengan pelaku diamankan di Sat Reskrim Polres Aceh Besar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib telah diserahkan 2 (dua) orang pelaku bersama dengan 1024 slop rokok tanpa pita cukai kepada Pihak Bea Cukai Provinsi Aceh untuk diperoses lebih lanjut, ujar Kasat Reskrim.
Dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang ilegal ini, kami dari Polres Aceh Besar akan terus gencar melaksanakan kegiatan baik razia maupun penegakan hukum bersama instansi terkait, pungkas Kasat Reskrim.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dari Kepolisian dan Bea Cukai dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, khususnya Asta Cita poin ke tujuh yaitu berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum,dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.