Berkas Perkara P21, Pelaku Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu Diserahkan ke Kejari

Editor: Silvie author photo


Tiga tersangka penjualan kulit Harimau dan beruang madu, berhasil diciduk polisi di kawasan Gampong Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.



MINews.LHOKSUKON- Unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tiga pria pelaku terduga perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu beserta barang bukti terkait ke pihak kejaksaan negeri aceh utara, Kamis (23/1/2025).

Adapun tiga orang tersangka yang diserahkan, yakni (R) 26 tahun kemudian Z, 35 tahun dan I 36 tahun, diketahui ketiganya merupakan perangkat desa yakni Bendahara Desa, Sekdes dan Kadus di Gampong Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Sementara, untuk barang bukti, berupa 1 lembar kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera serta 1 lembar kulit beruang madu. Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.

Selain kulit Harimau dan kulit beruang madu, polisi juga menahan sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka. "Motor tersebut digunakan untuk mengangkut kulit hewan, dan akhirnya para pelaku ini berhasil kita ringkus pada bulan November 2024 lalu," 

Menyikapi itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Utara, Oktriadi Kurniwan, SH, MH mengatakan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap para pelaku di Lapas Lhoksukon, selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 



Seperti diketahui, bahwa kedua jenis hewan tersebut merupakan hewan yang dilindungi di suaka margasatwa di Indonesia. Oleh sebab itu, Tim dari Satreskrim Polres Aceh Utara, menangkap tiga pria warga Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur karena telah melakukan praktik penjualan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang madu (Helarctos malayanus) di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye pada Senin malam (26/11/2024). 

"Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli, dan untuk kita ketahui, bahwa kegiatan yang mereka lakukan tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam,"  jelas Oktriadi. 

Disamping itu, Tindak pidana perdagangan tersebut telah diatur dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, hingga memperniagakan satwa liar. Ironisnya, hingga saat ini, bisnis perdagangan satwa liar kini semakin marak dijumpai di Indonesia.

Dalam pasal 40 Ayat (2) UU KSDAHE disebutkan bahwa hukuman pidana bagi pihak-pihak yang memperjualbelikan satwa dilindungi secara ilegal dijatuhi hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. 

Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat atau siapapun yang melihat atau mengetahui adanya kegiatan penjualan kulit hewan yang dilindungi oleh negara, segera melaporkan kepada pihak berwajib, demikian. 










Share:
Komentar

Berita Terkini