Dugaan Penyimpangan Anggaran, Penyidik Kejati Aceh Geledah Kantor BGP Aceh

Editor: Silvie author photo

Pengecekan dokumen, surat, dan tulisan Anggaran Tahun 2022-2023, pada kantor BPG Aceh, terkait dugaan penyimpangan anggaran. 


MINews.Banda Aceh- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan, pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2023, Rabu (22/1/2025).

Kepada awak media, Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh timnya, dalam rangka pendalaman atas dugaan penyimpangan dan memperoleh bukti konvensional (dokumen, surat, dan tulisan) maupun bukti digital serta penyelamatan asset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan.

Untuk diketahui, sebut Ali, sasaran penggeledahan, meliputi kediaman TW (Kepala BGP Aceh 2022 s/d September 2024), rumah kediaman M (PPK pada BGP Aceh), Ruangan pada Kantor BGP Aceh, yaitu ruang Kepala Balai Guru Penggerak Aceh, ruang Keuangan pada Balai Guru Penggerak Aceh, ruang Arsip pada Balai Guru Penggerak Aceh dan Ruang Guru Penggerak pada Balai Guru Penggerak Aceh.

Kata dia, penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dengan perolehan sebanyak satu Box Kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik, set perhiasan dan sejumlah uang, dan 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat.

Selain itu, hasil penggeledahan dan penyitaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan serta optimalisasi penyelamatan asset tindak pidana.

Kekinian, selaku Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, pihaknya berjanji akan terus mengupdate informasi selanjutnya dari perkembangan hasil penyidikan kasus dimaksud, demikian.

Share:
Komentar

Berita Terkini