Saweu Kupi Ombudsman RI bersama Insan Pers, Peduli Pelayanan Publik

Editor: Silvie author photo


Diskusi evaluasi kinerja Ombudsman RI bersama awak media, terkait pelayanan publik dan masalah krusial lainnya. 



MINews.Banda Aceh- Menyikapi evalusi kinerja tahun 2024, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menyampaikan laporan yang diterima tahun 2024, hasil penilaian kepatuhan, rencana kerja tahun 2025 dalam acara "NGULIK" (Ngopi Pelayanan Publik) bersama rekan- rekan media yang tergabung dalam Forum Wartawan Peduli Pelayanan Publik.

Adapun kegiatan ramah tamah dan diskusi bersama awak media diadakan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Rabu (22/01/2025).  

Dalam diskusi tersebut, pihak Ombudsman RI perwakilan Aceh, menjelasan bahwa Forum Wartawan Peduli Pelayanan Publik di Aceh yang merupakan bagian dari Partisipasi Masyarakat. 

“Apresiasi kepada teman- teman media atas kerja sama dan dukungan pemberitaan pelayanan publik selama ini. Terutama dalam kajian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Rujukan Rumah Sakit tahun 2024, ujar Dadan Suparjo.

Ia mengatakan, hingga saat ini total laporan yang disampaikan ke Ombudsman Perwakilan Aceh tahun 2024  sebanyak 545 laporan. Klasifikasi laporan tersebut meliputi Laporan Masyarakat (LM) yang berjumlah 165 laporan, Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) 5 laporan yang terdiri dari 3 laporan terkait substansi kepegawaian, 2 laporan sarana dan prasarana (toilet) di pelabuhan dan di rumah sakit.

Kemudian tembusan sebanyak 75 laporan, terakhir paling banyak adalah Konsultasi masyarakat atas berbagai keluhan terkait pelayanan publik sejumlah 300 laporan. 

"Dari 170 laporan yang terdiri dari LM dan RCO, Ombudsman menindaklanjuti laporan tersebut dengan memverifikasi kelengkapan syarat formil dan materilnya," ujar Dadan.

Selain itu, terdapat 107 LM ditutup di Penerimaan Verifikasi dan Laporan (PVL) karena beberapa hal, yaitu sudah diselesaikan oleh pihak terkait, di luar kewenangan Ombudsman, dan tidak memenuhi syarat formil atau materil. Kemudian terdapat 63 LM dilimpahkan ke Keasistenan Bidang Pemeriksaan, 27 laporan sudah diselesaikan dan ditutup dan 36 laporan sedang dalam proses pemeriksaan. 

Sejak laporan yang diterima, ada beberapa substansi yang paling sering dilaporkan, yaitu hak sipil dan politik sebanyak 201 laporan yang menjadi urutan pertama atau 37% karena pada tahun 2024 ada dua kali penyelenggaraan pemilu, banyak tembusan laporan, konsultasi, dan laporan yang disampaikan ke Ombudsman.

Lalu diikuti dengan substansi kepegawaian terdapat 82 laporan, kesehatan 40, pedesaan 37, dan agraria 27.  

Di sisi lain, Ombudsman Aceh juga memaparkan  rencana kerja yang akan dilaksanakan di tahun 2025, yaitu selain menerima laporan juga fokus mengkaji kebijakan permasalahan peserta didik dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) layanan perizinan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum optimal.

Disamping itu, banyaknya berita terkait kekerasan terhadap anak, seperti bullying, anak yang disiram air cabai, dikeluarkan dari sekolah, dan sebagainya, Ombudsman Perwakilan Aceh menginisasi untuk melakukan Rapid Assesment, tekait optimalisasi peran sekolah dalam kesehatan jiwa peserta didik yang nantinya berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait, seperi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Sekolah, dan Unit Layanan. 

"Tahun ini juga dilakukan IAPS terkait perizinan ilegal, karena melihat banyaknya UMKM yang sulit dalam pengurusan izin. Hal ini bertujuan untuk mempermudahkan para UMKM dalam mengurus izin usahanya"

"Kemarin sudah dilakukan acara selebrasi nilai kepatuhan tahun 2024. Indikator penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 yang meliputi pada Dinas Sosial, Dinas PMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, dan 2 Puskesmas di masing- masing 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Pemerintah Aceh masuk ke zona hijau, 13 kabupaten/kota zona hijau dengan kualitas tertinggi dan 10 kabupaten kota juga masuk zona hijau dengan kualitas tinggi. Kabupaten Pidie, Gayo Lues, dan Simeulue dulunya zona merah, tahun 2024 sudah zona hijau," tegasnya.

Oleh sebab itu, berharap bahwa media tidak hanya eksistensi sebagai media, namun juga pilar civil society: transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas secara langsung maupun mendorong elemen- elemen lain dalam mempengaruhi.

Dadan menjelaskan tupoksi Ombudsman sebagai lembaga pengawas dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Ombudsman sebagai ultimate (upaya terakhir) pengaduan pelayanan publik setelah dilakukan upaya atau tidak ditindaklajuti pada internal instansi terlapor. Kemudian juga me-review peraturan perundang- undangan untuk diterapkan ya relevan saat ini. 

“Ketika Ombudsman menemukan pejabat yang terbukti melakukan maladministrasi, Ombudsman punya kewajiban untuk memperbaiki, karena Ombudsman sebagai magistature of influence (memberikan pengaruh) yang ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan saran perbaikan.”

“Ombudsman bukan lembaga penegak hukum, melainkan melihat aspek keadilan. Ombudsman bukan tentang menang atau kalah, melainkan mencari yang terbaik.”

Kekinian, pihaknya mengucapkan terima kasih pada rekan- rekan media, karena telah membangun kemitraan yang baik bersama Ombudsman, bergerak bersama untuk mengawasi pelayanan publik, demikian.

Share:
Komentar

Berita Terkini