ACEH BARAT / MIN - Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Kemiskinan (Gebrak), Teuku Ramu Indra, menyayangkan sikap petugas pos pelayanan pengaduan THR Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Aceh Barat yang diduga lebih membela perusahaan soal aduan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja. LSM GeBrak sendiri berperan sebagai pihak yang mengadvokasi THR bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diberhentikan oleh rekanan perusahaan tambang
“Pekerja meminta dinas agar betul-betul mau membantu memperjuangkan hak-hak pekerja lokal, malah Pos pengaduan THR Disnakertrans Aceh Barat lebih membela perusahaan dan menyuruh karyawan yang melapor agar menghubungi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi,” kata Teuku Ramu dalam keterangan tertulisnya kepada AJNN, Minggu, 23 Maret 2025.
Dijelaskan Ramu, bahwa pekerja di salah satu perusahaan dalam Aceh Barat, diberhentikan pada 24 Maret 2025 besok. Namun, pemutusan hubungan kerja (PHK) ini tanpa ada keterangan apa pun dari pihak manajemen, baik terkait hak mereka, seperti gaji, pesangon dan THR sesuai dengan UU dan Kemenketran
Sebab itu, pekerja berinisiatif melaporkan hal itu kepada pos pengaduan yang ada di dinas. Belakangan diketahui bahwa ada keterangan dari pihak perusahaan melalui dinas itu tentang THR jika mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yaitu pasal 7 ayat 3 yang menyebutkan bahwa bagi pekerja kontrak PKWT di PHK sebelum Hari Raya tidak mendapatkan THR.
Dijelaskan Ramu, bahwa pekerja di salah satu perusahaan dalam Aceh Barat, diberhentikan pada 24 Maret 2025 besok. Namun, pemutusan hubungan kerja (PHK) ini tanpa ada keterangan apa pun dari pihak manajemen, baik terkait hak mereka, seperti gaji, pesangon dan THR sesuai dengan UU dan Kemenketran
Sebab itu, pekerja berinisiatif melaporkan hal itu kepada pos pengaduan yang ada di dinas. Belakangan diketahui bahwa ada keterangan dari pihak perusahaan melalui dinas itu tentang THR jika mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yaitu pasal 7 ayat 3 yang menyebutkan bahwa bagi pekerja kontrak PKWT di PHK sebelum Hari Raya tidak mendapatkan THR.
“Pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi hak pekerja dan mereka juga memelintir pasal-pasal yang tercantum dalam Kepmen Kepmenristek,” jelasnya.