MINews.Banda Aceh - Langkah seorang pemuda asal Kecamatan Seunudon, Aceh Utara berinisial AMR (25), harus terhenti di kantor polisi, Kamis (20/3/2025) dini hari.
Dalam tiga bulan terakhir, terrduga pelaku menggunakan modus operandi mengutip sumbangan kepada warga di Banda Aceh, untuk bantuan kepada salah satu dayah di wilayah kampungnya pun terbongkar.
AMR tertangkap setelah personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam menerima informasi serta laporan dari masyarakat yang selama ini curiga dengan kehadirannya.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan di kawasan Gampong Lambaro Skep, Rabu (19/3/2025) malam.
"Yang bersangkutan diamankan saat sedang meminta sumbangan ke warga," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya.
Kepada polisi, AMR sempat beralasan bahwa apa yang dilakukan atas perintah dari pimpinan salah satu dayah di Aceh Utara. Ia juga menunjukkan sejumlah dokumen dan surat kuasa yang diberi.
Namun saat petugas melakukan konfirmasi ke dayah yang dimaksud, ternyata hal itu tidak benar. Bahkan pihak dayah juga tak mengenali AMR, serta mengatakan ia bukan santri di dayah itu.
"Sudah kita konfirmasi ke dayah yang dimaksud tersebut, ternyata bukan. Pihak dayah juga tidak kenal dengan yang bersangkutan, dia juga bukan merupakan santri di sana," ucap Suriya.
Usai kebohongannya terungkap, AMR pun pasrah serta mengakui perbuatannya. Hal itu hanyalah akal-akalan dirinya untuk meraup untung besar, apalagi selama ini tak memiliki kerja tetap.
Sangat fantastis, dengan dalih sumbangan dayah dalam sehari, AMR mendapatkan uang mencapai Rp 300-400 ribu. Sumbangan yang diperoleh selama ini digunakan untuk keperluan sehari-hari, menyewa tempat tinggal, bahkan berjudi.
"Dari pengakuannya digunakan untuk keperluan sehari-hari, termasuk untuk menyewa kamar (penginapan) seharga Rp 30 ribu per hari selama di Banda Aceh, itu ada di kawasan Keudah," kata Suriya.
"Yang bersangkutan juga mengakui bahwa uang itu digunakan untuk bermain judi online. Kita juga temukan bukti situs judi online dari ponsel yang digunakan," ungkap mantan Kapolsek Lueng Bata ini.
Kekinian selaku Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya mengingatkan seluruh masyarakat di Kota Banda Neira Aceh, agar lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan, guna menghindari hal serupa dapat terjadi kapan dan dimana pun.
Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AMR terpaksa menginap sementara di sel tahanan Polsek Kuta Alam. "Kasus ini pun masih dalam penanganan lanjut pihak yang berwenang," demikian pungkas AKP Suriya.