Polisi Periksa 12 Saksi dan Ahli Dalam Kasus Obat Palsu di Aceh Utara

Editor: EDITOR author photo


 ACEH UTARA / MIN - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi termasuk ahli, dalam kasus peredaran obat dan jamu palsu di wilayah hukum setempat. Kepolisian sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka MF (32) dan MK (46) pada perkara ini. 

Kedua tersangka ditangkap pada Senin, 24 Februari 2025, usai menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan dan jamu tradisional yang belum memiliki izin edar serta tidak diketahui manfaat dan khasiatnya.  \

“Sudah kita periksa 12 saksi termasuk satu ahli dalam hal menerangkan bagaimana konstruksi perkara undang-undang kesehatan yang dilakukan oleh tersangka,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim, AKP Boestani kepada AJNN, Selasa, 25 Maret 2025.

Pemeriksaan saksi ahli tersebut, kata Boestani, bentuk pembuktian sebagaimana amanah pasal 184 KUHP terkait alat bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka nantinya.

“Sampai saat ini masih pemberkasan. Jika sudah lengkap dengan segala pembuktian akan segera kita limpahkan ke Jaksa,” ujar Boestani.

 Dikatakan Boestani, merujuk pada program Kapolres yakni Harkamtibmas, Integritas, Jujur, Ramah, Akuntabel dan Hukum Berkeadilan (Hijrah). Pihaknya berkomitmen merespon setiap aduan masyarakat terhadap Harkamtibmas.

Ia menambahkan yakni bagaimana masyarakat ini benar-benar nyaman dalam artian dalam hal mengkonsumsi makanan, minuman, obat-obatan dan lain-lain. Menurutnya akan sangat berbahaya ketika obat-obatan diracik tidak sesuai standar penetapan pemerintah atau Kementerian Kesehatan.

 “Sangat berefek. Karena di wilayah lain kita temukan akibat mengonsumsi obat-obatan tidak layak edar mengakibatkan sakit tulang, pernafasan, tumor dan lainnya, Ini lah hakikatnya dilarang dan menjadi kewenangan pemerintah untuk melindungi masyarakatnya,” kata Boestani.

 Kasat juga meminta kepada masyarakat apabila melihat atau menemukan praktik peracikan obat-obatan palsu atau ilegal supaya segera melaporkan. Kemudian kepada masyarakat lain juga diingatkan agar tidak berbuat sebagaimana perbuatan serupa, karena dapat merugikan pihak lain.

 “Apalagi bulan puasa tidak bagus juga, akibat perbuatan kita dapat mengakibatkan mudharat bagi orang lain,” tutur Boestani.

 Diberitakan sebelumnya, barang bukti diamankan didominasi produk kopi sasetan dan jamu pendongkrak stamina pria berbagai merek. Setelah diperiksa, kedua tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan hasil racikan sendiri lalu kemudian dikemas ulang dengan label serta merek tiruan yang dirancang sendiri. 

 Kedua tersangka mempelajari cara meracik obat-obatan tersebut secara otodidak, tanpa memiliki latar belakang pendidikan ataupun keahlian bidang kesehatan maupun farmasi, hasilnya mereka jual, juga ada sales yang berkeliling ke desa-desa. 

 "Faktor utama para tersangka menjalankan bisnis ilegal ini adalah ekonomi. Keduanya tidak memiliki kerja sama langsung satu sama lain, tetapi masing-masing secara mandiri meracik dan mengedarkan produk ilegal ini," ujar Kapolres Nanang.

  Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

 “Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar 5 miliar rupiah," ungkap Kapolres.





Share:
Komentar

Berita Terkini