Banda Aceh | MIN - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menunjukkan komitmennya dalam menata kota dengan turun langsung memimpin penertiban tempat usaha yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), Selasa (15/4/2025).
Aksi
penertiban ini menyasar berbagai titik di Kota Banda Aceh, terutama warung
kopi, kafe, dan rumah makan yang terbukti melanggar aturan dengan menambah
bangunan di atas area yang seharusnya menjadi ruang publik.
Didampingi
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cut Ahmad Putra dan jajaran, serta puluhan personel
Satpol PP, Wali Kota Illiza berdialog langsung dengan para pemilik usaha.
Dengan pendekatan yang humanis, Illiza menjelaskan dampak
pelanggaran terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
“Penambahan
kanopi dan pemanfaatan area parkir sebagai ruang usaha melanggar Peraturan Wali
Kota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun
2004.
Ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menimbulkan
kemacetan dan mengganggu fungsi ruang publik,” tegas Illiza.
Beberapa
lokasi yang menjadi fokus penertiban antara lain kawasan Jambo Tapee, sebuah
warung kopi di Jalan Syiah Kuala, serta beberapa kafe di Jalan Pocut Baren dan
kawasan Simpang Lima.
Di lokasi tersebut, para pemilik usaha menyepakati untuk
membongkar sendiri bangunan yang melanggar dan menandatangani dokumen
kesepakatan bersama Pemerintah Kota.
Data
dari Dinas Pekerjaan Umum menyebutkan, hingga kini terdapat 29 tempat usaha
yang melanggar GSB di Banda Aceh.
Pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh kafe dan rumah makan,
tetapi juga rumah kos, gudang, hingga fasilitas pelayanan kesehatan. Sebagian
besar sudah mendapat teguran dan sosialisasi sebelumnya.
Illiza berharap, penertiban ini dapat menjadi peringatan dan
mendorong pelaku usaha lainnya untuk tertib dan taat aturan.
“Keluhan
masyarakat terus kami terima, terutama soal menyempitnya area parkir yang
menyebabkan kendaraan terpaksa parkir di badan jalan.
Ini sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan
pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Penertiban
GSB merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota dalam mewujudkan pembangunan
yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
GSB sendiri adalah batas minimal jarak antara bangunan dengan
fasilitas umum seperti jalan, sungai, atau utilitas lainnya.
Pemanfaatan area ini untuk kepentingan pribadi dilarang karena
sejatinya merupakan ruang publik yang harus dijaga untuk kepentingan bersama.
“Ini
bukan hanya soal aturan, tapi juga soal kesadaran bersama untuk menjaga keindahan
dan ketertiban kota yang kita cintai,” tutup Illiza.[]