Medan | MIN - Tim Intelijen Kejaksaan
Negeri (Kejari) Medan, menangkap Noakhi Bulolon alias NB, terpidana kasus
kejahatan kesusilaan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Hari ini kita bersama
tim Tabur (tangkap buron) Kejati Sumut berhasil menangkap terpidana di Komplek
Perumahan Pasar IV, Jl Tapian Nauli, Kec Medan Sunggal, Medan,” kata Kepala
Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Dapot Dariarma, Minggu (20/4) malam.
Dapot mengatakan saat
penangkapan sekitar pukul 16.20, terpidana berusaha melawan petugas, namun
pihaknya bersama tim Tabur Kejati Sumut berhasil mengamankannya.
“Saat ini terpidana
telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, untuk menjalani
hukuman berdasarkan putusan pengadilan,” ucapnya.
Ia menjelaskan
penangkapan terhadap terpidana menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN)
Medan nomor: 2810/Pid.B/2021/PN Mdn, tanggal 20 Januari 2022.
“Di mana dalam putusan
itu, terpidana dihukum satu tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 281
ayat (1) KUHP,” sebutnya.
Sebelumnya, kata Dapot,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menuntut terpidana dengan
hukuman dua tahun penjara dengan perintah ditahan.
“Terpidana dituntut dua
tahun penjara karena dinilai terbukti dengan sengaja dan terbuka melanggar
kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) KUHP,” ucapnya.
Dia menambahkan, selama
menjalani proses hukum hingga ke persidangan, terpidana tidak ditahan, setelah
divonis majelis hakim, terpidana tidak kooperatif menjalani hukuman dan malah
kabur.
“Sehingga, kita
melakukan penangkapan setelah terpidana masuk dalam daftar pencarian orang.
Penangkapan dilakukan
berdasarkan informasi yang diperoleh melalui pemantauan dan pelacakan intensif
oleh tim intelijen,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa
Kejari Medan akan terus memburu para DPO yang masih berkeliaran dan meminta
masyarakat turut membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui
keberadaan buronan hukum.
“Kami tidak akan
berhenti sampai semua DPO tertangkap. Ini komitmen kami dalam menegakkan hukum
dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” pungkasnya.