Banda Aceh | MIN - DPRA secara resmi menetapkan Program Legislasi Aceh (PROLEGA) Tahun 2024–2029 dan PROLEGA Prioritas Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung hari ini, Selasa (15/4/2025).
Sebanyak
53 judul Rancangan Qanun (Raqan) disepakati antara DPRA dan Pemerintah Aceh
untuk jangka lima tahun ke depan dan 12 judul prioritas untuk tahun 2025.
Rapat
tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA, H. Saifuddin Muhammad, dan turut dihadiri
para anggota dewan, Asisten Sekda Aceh, Kadis Sosial Aceh, Muslem serta para
kepala SKPA, kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh
Gubernur
Aceh, H. Muzakir Manaf, yang diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh, M.
Nasir, menyampaikan bahwa penyusunan Prolega merupakan amanah dari
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ia
optimis bahwa dengan semangat kolektif, seluruh Raqan dalam Prolega 2024–2029,
khususnya yang telah ditetapkan sebagai prioritas untuk tahun 2025, dapat
diselesaikan sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan
tata kelola pemerintahan Aceh.
“Harapannya agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi dapat bekerja secara sinergis dan konsisten demi terwujudnya qanun-qanun yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan rakyat Aceh” kata Nasir.
Dalam rapat yang dipimpin
Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, turut diumumkan hasil Uji
Kepatutan & Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode
2025–2029.
nama dinyatakan lulus, yakni:
1.Junaidi
2.Dian
Rahmad Syahputra, S.E,
3.M.TP
4. M.
Nasir,
5.
Sabri,
6.
Vicky Bastianda.
Sementara itu, lima nama lainnya dinyatakan
lulus sebagai cadangan. [hda/kim]