Pekanbaru | MIN
- Tim gabungan Opsnal Polsek Bukit Raya yang
diback up oleh Tim Jatanras Polresta Pekanbaru bersama Resmob Polda Riau
meringkus 4 Debt Collector Fighter, pelaku pengeroyokan.
Para
pelaku mengeroyok seorang wanita yang juga berprofesi sebagai debt collector
pada Sabtu (19/4/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalam Unggas,
depan Mapolsek Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan keempat pelaku berinisial A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46) dan RS alias Garong (34).
Mereka ditangkap di tempat berbeda pada Ahad (20/4/2025) dini hari. Dua orang ditangkap di Rumbai dan dua di Kubang Raya.
Mereka anggota debt collector
Fighter, tujuh dari mereka saat ini telah masuk daftar pencarian orang
(DPO)," ujar Syafnil, Ahad malam.
Syafnil menjelaskan pelaku
mengeroyok Ramadhani Putri (30).
Peristiwa
bermula dari adanya permasalahan pribadi antara korban dan beberapa pelaku
terkait penarikan mobil klien.
Sebelum pengeroyokan terjadi, korban
dan rekannya sempat menghadiri pertemuan dengan para pelaku di Hotel Furaya
guna menyelesaikan sengketa penarikan kendaraan.
Namun,
pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.
Korban kemudian diarahkan oleh
Kevin untuk bertemu kembali di Jalan Datuk Setia Maharaja/Jalan Parit Indah.
Namun, saat
tiba di lokasi, para pelaku yang telah berkumpul justru melakukan perusakan
terhadap mobil korban.
Pelaku juga melakukan pemukulan menggunakan batu dan kayu.
"Akibat kejadian tersebut,
korban mengalami luka di bagian kepala serta rasa sakit di kaki sebelah
kiri," kata Syafnil.
Korban lalu kabur menyelamatkan diri ke Polsek Bukit Raya. Sesampainya di depan kantor Polsek Bukit Raya, korban dihalangi oleh pelaku.
Mendengar keributan itu, anggota
intel dan personel piket Polsek Bukit Raya lalu keluar untuk menetralisir
keadaan. "Setelah itu pelaku kabur, sedangkan korban membuat laporan
polisi," ungkap Syafnil.
Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna proses hukum lebih lanjut.
Mereka diancam dengan Pasal 170 KUHPidana tentang
Pengeroyokan.*