MINews.Banda Aceh - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh memecat tiga kader potensialnya pada 5 Maret 2025 lalu.
Adapun ketiga kader tersebut adalah Muhammad Thaib alias Cek Mad, Anwar Sanusi dan juga Ermiadi.
Pemberhentian ketiga kader PA tersebut diketahui berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum DPP PA, Muzakir Manaf dan Sekjen Zulfadhli A, Md.
Sebagai informasi, pemecatan terhadap Cek Mad tertuang dalam SK Nomor: 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025. Sementara pemecatan terhadap Anwar Sanusi dijabarkan dalam SK Nomor: 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025.
“Tiga (orang yang dipecat), termasuk Ermiadi, diduga untuk memuluskan jalan sosok yang ingin dijadikan pengganti antarwaktu Ayah Wa,” ujar seorang sumber AJNN, Minggu, 6 April 2025.
Berdasarkan surat keputusan yang diterima AJNN tersebut, PA beralasan memecat Cek Mad lantaran dianggap tidak patuh pada perintah ketua umum untuk mengundurkan diri dari posisi sebagai calon anggota DPR Aceh terpilih. Hal senada juga menjadi alasan DPP PA memecat Anwar Sanusi dan Ermiadi.
“Sehingga pimpinan partai menilai perlu mengganti yang bersangkutan dengan calon suara terbanyak berikutnya,” bunyi poin b dalam SK tersebut.
Seperti diketahui, Muhammad Thaib alias Cek Mad merupakan calon anggota DPR Aceh yang berhasil meraup 17.507 suara sah dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu. Dia juga mendapat posisi kelima di peringkat suara sah calon anggota DPR Aceh dari Partai Aceh di Dapil 5.
Selanjutnya, Anwar Sanusi juga calon anggota DPR Aceh dari Partai Aceh yang meraup 4.319 suara sah pada Pileg 2024 lalu. Kemudian Ermiadi Abdul Rahman mengumpulkan 5.530 suara sah pada Pemilu yang sama di Dapil 5.
Berdasarkan hasil perolehan suara sah KIP Aceh, Partai Aceh berhasil merebut empat kursi DPR Aceh di Dapil 5. Keempat kursi tersebut sebelumnya diperoleh Ismail A Jalil (Ayah Wa), kemudian Saiful Bahri (Pon Yaya), Tengku Muharuddin, dan Sarjani Imum Jhon. Namun, di kemudian hari, Ayah Wa mengundurkan diri dari posisi anggota DPR Aceh terpilih karena memilih maju menjadi bakal calon Bupati Aceh Utara dalam Pilkada 2024.
Dari raihan suara Pileg 2024 itu, diketahui Cek Mad seharusnya menjadi kandidat kuat pengganti antarwaktu Ayah Wa. Sementara Ermiadi dan Anwar Sanusi juga mendapat peluang menjadi pengganti Ayah Wa di DPR Aceh, setelah PA memecat Cek Mad. Terlebih Tarmizi Panyang yang berada di posisi keenam dengan memperoleh 16.350 suara sah di Dapil 5 dalam Pileg 2024 lalu telah mengundurkan diri ketika menjadi calon Wakil Bupati Aceh Utara di Pilkada 2024.
Terkini seperti informasi yang dihimpun pihak AJNN, terus mencoba menghubungi Jubir Partai Aceh, untuk mempertanyakan alasan pasti DPP meminta dua politisi tersebut mundur dari calon anggota DPR Aceh periode 2024-2029, yang seharusnya menjadi pengganti antar waktu bupati terpilih di Pilkada 2024 lalu, demikian.