Aceh Barat | MIN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melepas rantai pasung dari kaki Farismi, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) warga Desa Layung, Kecamatan Bubon.
Farismi disebut telah menderita gangguan jiwa selama 20 tahun, belakangan terpaksa dipasung oleh pihak keluarga dengan cara di rantai.
Meski tidak pernah menunjukkan perilaku kekerasan, Farismi kerap berjalan tanpa arah dan tujuan, yang memicu kekhawatiran warga karena ia sering tersesat dan tidak tahu jalan pulang.
“Kita ingin memastikan Aceh Barat bebas dari pasung dan stigma terhadap ODGJ. Mereka berhak mendapatkan perawatan dan perhatian,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP saat mengunjungi Farismi kemarin, Rabu (9/4/2025).
Tarmizi menekankan bahwa pemerintah Aceh Barat berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh, tanpa terkecuali.
Untuk itu, dia telah menggagas program Dokter Masuk Rumah (Dokmaru). Program ini menyasar warga yang tidak mampu secara finansial untuk berobat ke rumah sakit, serta mereka yang mampu, tapi takut atau enggan berobat ke dokter.
“Dalam dua kondisi ini, kita yang harus jemput bola, datang ke rumah, berikan perawatan, atau bawa ke rumah sakit jika perlu. Kesehatan adalah hak semua warga,” ujarnya.