“Benar, sudah kita limpahkan ke jaksa siang tadi, dengan demikian proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian selesai,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama.
Keenam tersangka yang diserahkan yakni SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19), dan AS (19). Dalam penyerahan tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita dalam proses penyelidikan.
Menurut Fadillah, kasus ini bermula dari kematian RD (50), warga Aceh Besar, yang ditemukan meninggal dunia pada November 2024 lalu di kawasan Tibang.
RD diduga menjadi korban penganiayaan oleh para pelaku setelah tertangkap dalam dugaan kasus khalwat.
Sebagai bagian dari proses pengungkapan, pihak kepolisian sempat melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban untuk keperluan autopsi ulang.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di bagian kepala serta retakan pada tengkorak, yang memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal.
"Hasil autopsi inilah yang kemudian menjadi salah satu barang bukti polisi untuk menjerat para pelaku sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ujar Fadilah.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa belasan saksi untuk melengkapi berkas perkara.