Banda Aceh | MIN – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pengedar narkoba di pinggir jalan kawasan Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Selasa (22/4/2025).
Pelaku berinisial SY (34), warga Aceh Besar. Dari penangkapan ini polisi
menyita enam paket sabu seberat 7,34 gram dalam sebuah kotak rokok yang
dikantongi, serta ponsel dan motor N-Max.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba,
AKP Rajabul Asra mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat
yang diterima oleh pihak kepolisian.
“Kita melakukan penyelidikan dan menangkap
pelaku saat sedang duduk di motornya di pinggir jalan,” ujar Kasat, Kamis
(24/4/2025).
Kepada petugas, SY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial IW yang kini masuk DPO.
Barang haram
itu, kata dia, diedarkan kembali dengan harga bervariasi.
“Barang didapat dari IW di sebuah pondok kawasan Neuheun pada Senin kemarin.
Jumlahnya ada 20 paket, namun sebagai besar terjual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 600 ribu.
Hasil penjualan diberikan kepada
IW,” ungkap dia.
“Saat tim melakukan pengembangan sekaligus
menggeledah pondok tersebut, pondok dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan
apapun,” sambung Raja.
Saat ini polisi masih terus memburu pelaku IW. Sementara itu, dari hasil pengecekan urine SY ternyata positif sabu.
Ia pun
ditahan di Polresta Banda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kita masih memburu keberadaan IW, sekaligus
melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres
Aceh Selatan ini.(*)